Klausul 3 – Bagaimana memahami definisi “kerusakan berbahaya”
kerusakan berbahaya: pengoperasian peralatan yang tidak disengaja yang dapat mengganggu keselamatan. Peralatan itu sendiri tidak beroperasi sebagaimana ditentukan dan dapat membahayakan keselamatan. Seperti kipas angin, kapasitor awal motor asinkron AC internal telah rusak dalam bentuk korsleting atau rangkaian terbuka; dalam kasus AC, saluran keluar dari pipa pembuangan di dalam ruangan tersumbat, mengakibatkan kegagalan dalam mengalirkan…