Klausul 1(Ruang Lingkup)-Catatan 1 Interpretasi catatan paragraf pertama
CATATAN 1 Peralatan yang dioperasikan dengan baterai dan peralatan d.c. peralatan yang disediakan berada dalam cakupan standar ini. Peralatan dengan suplai ganda, baik yang disuplai listrik atau dioperasikan dengan baterai, dianggap sebagai peralatan yang dioperasikan dengan baterai bila dioperasikan dalam mode baterai.
Pelaksana standar mungkin berpikir bahwa persyaratan standar ini dapat diabaikan untuk peralatan bertenaga baterai yang tidak memiliki risiko sengatan listrik karena rendahnya tegangan baterai itu sendiri. Namun, jika dilihat dari keadaan sebenarnya, hal tersebut tidak terjadi. Meskipun standar ini berfokus pada keselamatan kelistrikan produk, standar ini juga berfokus pada apakah produk tersebut memiliki bahaya mekanis, termal, kebakaran, bahan kimia, atau racun. Sekalipun tidak ada kerusakan listrik, mungkin ada elemen berbahaya lainnya di dalam produk yang masih perlu dievaluasi menggunakan standar ini. Selain itu, pada beberapa produk bertenaga baterai, meskipun tegangan baterainya sendiri sangat rendah, namun akan terdapat rangkaian penguat di dalam produk, dan tegangan yang ditingkatkan tersebut tetap akan berbahaya bagi tubuh manusia, yang tetap perlu diperhatikan sebagai persyaratan keselamatan.
Misalnya, kipas genggam yang ditenagai oleh baterai yang dapat diisi ulang memiliki bilah kipas terbuka yang dapat dijangkau langsung dengan tangan. Meskipun tegangan pengoperasian baterai dan motor kipas rendah, dan bilah kipas lunak; masih perlu untuk memeriksa apakah ada bagian dari tegangan operasi internal alat yang lebih tinggi dari pada baterai, dan pada saat yang sama, kekerasan bilah kipas kurang dari nilai batas yang ditentukan dalam standar.