Klausul 3 – Bagaimana memahami definisi “peralatan kelas III”

peralatan kelas III: peralatan yang perlindungannya terhadap sengatan listrik bergantung pada suplai dengan tegangan ekstra rendah yang aman dan yang tegangannya lebih tinggi daripada tegangan aman ekstra rendah tidak dihasilkan.
CATATAN Insulasi dasar mungkin diperlukan selain pasokan di SELV. Lihat 8.1.4.
Untuk memahami hal ini, Anda perlu terlebih dahulu memahami apa itu tegangan ekstra rendah (SELV) yang aman. Silahkan simak pengertian dan penjelasan SELV. Produk jenis ini umumnya ditenagai oleh adaptor, USB, atau catu daya bertegangan rendah di dalam mobil. Produk jenis ini yang dijual tidak akan dilengkapi dengan alat yang mengubah daya AC 100-240V menjadi tegangan rendah yang dibutuhkan, karena jika dilengkapi dengan alat konversi tersebut, misalnya adaptor, maka adaptor dan alat membentuk keseluruhan, dan tingkat perlindungan keseluruhan ditentukan oleh adaptor. Adaptor biasanya merupakan konstruksi kelas II, sehingga adaptor dan perantinya didefinisikan sebagai peranti kelas II. Karena tegangan catu daya pada alat jenis ini relatif rendah, terkadang menyebabkan ketidakmampuan untuk menyelesaikan beberapa fungsi kelistrikan tertentu, sehingga perlu digunakan rangkaian penguat untuk menaikkan tegangan guna mencapai beberapa fungsi khusus pada alat tersebut. Misalnya, fungsi generator ion negatif memerlukan operasi boost. Peranti jenis ini dengan generator ion negatif serupa atau operasi penambah (nilai tegangan lebih tinggi dari SELV) tidak dapat ditentukan sebagai peranti Kelas III.

Kata “keselamatan” termasuk dalam empat kata “keselamatan tegangan ekstra rendah”, tetapi ini tidak berarti SELV aman, dan belum tentu aman untuk disentuh secara langsung. Hanya sirkuit pengaman tegangan ekstra rendah yang memenuhi persyaratan standar 8.1.4 yang dapat disentuh secara langsung. Kami akan menganalisis dan menjelaskan hal ini secara khusus ketika menganalisis klausul 8.1.4.

Kipas yang ditunjukkan pada gambar di bawah dapat didefinisikan sebagai peralatan kelas III. Namun, kipas ini memiliki dua telinga, sehingga tidak sesuai dengan pasal 22.44. Kami akan menjelaskan detailnya nanti.


Similar Posts